Sekretaris Direktorat Jendral Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Arief Wibisono, menegaskan pentingnya peran perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri sebagai ujung tombak dalam mempromosikan produk halal Indonesia di pasar global. Ia juga mengajak seluruh perwakilan perdagangan untuk berpartisipasi dalam Trade Expo Indonesia 2026 yang akan diselenggarakan pada Oktober 2026, sekaligus mendorong sosialisasi kebijakan halal Indonesia kepada para mitra dagang di negara penempatan masing-masing.
Dalam sesi pemaparan implementasi kewajiban sertifikasi halal, Direktur Standardisasi Halal BPJPH Heny Rusmiyati, menjelaskan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal yang dimulai pada 18 Oktober 2026. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif bersama para peserta, khususnya perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri.
Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan ruang dialog antara BPJPH dan para perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Dalam sesi tanya jawab, para peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait implementasi kebijakan wajib halal, khususnya dalam konteks perdagangan internasional dan arus masuk produk dari luar negeri ke Indonesia.
Melalui kegiatan ini diharapkan para perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri dapat memahami secara komprehensif kebijakan wajib sertifikasi halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemahaman tersebut diharapkan dapat memperkuat peran perwakilan perdagangan dalam menyosialisasikan kebijakan halal Indonesia kepada mitra internasional, sekaligus mendukung upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.



