Syariahnow.com-Jakarta-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyosialisasikan implementasi kebijakan wajib sertifikasi halal kepada perwakilan perdagangan Indonesia di 33 negara. Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga terkait dan jajaran BPJPH.
Dalam arahannya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan wajib halal akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 dan tidak akan mengalami penundaan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pengembangan sistem jaminan produk halal di Indonesia yang telah berlangsung sejak di era Presiden Soeharto, dan diperkuat di era-era kepemimpinan berikutnya. Termasuk, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Joko Widodo, hingga pada masa Presiden Prabowo Subianto di mana BPJPH diperkuat secara kelembagaan dan sertifikasi halal diberlakukan secara mandatory.
“Halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi bagian penting dari strategi ekonomi nasional dan perkembangan industri halal global, khususnya di sektor makanan dan minuman. Penggunaan label halal pada produk bersertifikat halal dan keterangan tidak halal pada produk nonhalal berfungsi untuk melindungi konsumen produk secara adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak sesuai pilihan masing-masing,” kata Haikal, dikutip Syariahnow.com, dari halal.go.id, Jumat, 13 Maret 2026, di Jakarta.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi BPJPH, Abd Syakur, dalam sambutannya menjelaskan perkembangan kerja sama internasional dalam sistem jaminan produk halal Indonesia. Ia menyampaikan bahwa Indonesia telah menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lebih dari 114 lembaga halal luar negeri, serta didukung oleh jaringan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di dalam negeri. Kerja sama ini diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi halal produk impor sekaligus memperkuat pengakuan internasional terhadap sistem jaminan produk halal Indonesia.



