Dengan demikian, ayah tiri tidak bisa menjadi wali nikah kecuali jika ia telah menerima perwalian dari wali nikah asli sebagaimana yang sudah ditentukan oleh syariat Islam. Wallahu a‘lam.
(Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemeterian Agama)
Page 3 of 3