“Nasabah bisa menunaikan ziswaf langsung maupun menjadwalkannya secara berkala baik harian, mingguan, bulanan, dan bahkan tahunan. Ini tentunya memudahkan kita berinfak dan bersedekah rutin, apalagi di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” jelas Ricky.
Untuk menunaikan ziswaf melalui Muamalat DIN, nasabah dapat mengakses fitur Bayar, kemudian mencari Hijrah Amal dan memilih fitur Ziswaf. Setelah itu, nasabah dapat menentukan lembaga amil zakat yang diinginkan dan memilih jenis transaksi, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, fidyah, atau zakat fitrah.
Langkah selanjutnya, nasabah memasukkan nominal ziswaf yang akan dibayarkan dan melanjutkan proses transaksi hingga selesai di Muamalat DIN.
Sebagai bank pertama murni syariah di Indonesia, Bank Muamalat terus berkomitmen memberikan kemudahan bagi nasabah dalam menunaikan kewajiban dan meningkatkan kepedulian sosial melalui platform digital. Sejatinya, ziswaf bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk menciptakan keadilan sosial dan memberdayakan umat secara berkelanjutan.



