Kamis, 30 April 2026
  • Login
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
SYARIAHNOW
No Result
View All Result
SYARIAHNOW
No Result
View All Result

OJK Periksa Indosaku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan Debt Collector di Semarang

Kristopo by Kristopo
29 April 2026
in Nasional
OJK Periksa Indosaku soal Dugaan Pelanggaran Penagihan Debt Collector di Semarang

OJK panggil Indosaku dan AFPI terkait dugaan pelanggaran penagihan di Semarang (Foto: Syariahnow/Pool/Dok. OJK)

Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada Senin, 27 April, terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan yang menyebut adanya tindakan penagihan yang diduga melanggar etika dan hukum serta menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Demikian siaran pers yang dikutip Syariahnow.com, dari ojk.go.id, Rabu, 29 April 2026, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku serta AFPI atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih.

Baca juga: Program FEBIS dan SAKINAH, OJK Perkuat Ekonomi Pesantren di Kediri

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan, otoritas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.

Selain itu, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 42 Ribu Pesantren Jadi Fokus Digitalisasi Keuangan Kemenag dan OJK

Otoritas juga melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat debitur, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial merugikan.

OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berlangsung tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama IndonesiaDebt CollectorIndosakuIntimidatifOtoritas Jasa Keuangan
Previous Post

Fitur Unggulan Muamalat DIN Topang Transaksi Nasabah Selama Ramadan

Kristopo

Kristopo

Terpopuler

  • ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Petisi

  • Jajak Pendapat
  • Curhat
  • Tanya Jawab
Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Ini Dia 4 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

2 tahun ago
Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah?

2 tahun ago
SYARIAHNOW

PT JAKARTA MEDIA INTERNASIONAL
Perum. Pesona Laguna 2, Blok L1 No.19, Cilangkap, Tapos, Depok - Jawa Barat 16457.
Kontak: 0813-1674-5820
Emai: Syariahnow@gmail.com

Kategori

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • KABAR
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • HALAL FATE
    • Haji Umrah
    • Destinasi
    • Fesyen
    • Kuliner
  • HALAL-IN
    • Produk Halal
    • UMKM
  • FULUS
    • Asuransi Syariah
    • Bank Syariah
    • Pasar Modal Syariah
  • KOMPAS
    • Adab
    • Majlis Ilmu
    • Fiqih
    • Teladan
    • Renungan
  • PETISI
    • Curhat
    • Jajak Pendapat
    • Tanya Jawab
  • FIGUR
  • OLAH RAGA
    • Sepak Bola
    • Bulu Tangkis
    • Bola Voli
    • Golf
  • GALERI
    • Foto
    • Video
  • Login

Copyright © 2024 Syariahnow.com. All rights reserved.