Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia pada Senin, 27 April, terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan yang menyebut adanya tindakan penagihan yang diduga melanggar etika dan hukum serta menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pelindungan konsumen. Demikian siaran pers yang dikutip Syariahnow.com, dari ojk.go.id, Rabu, 29 April 2026, di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dan klarifikasi dari Indosaku serta AFPI atas informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum penagih.
Baca juga: Program FEBIS dan SAKINAH, OJK Perkuat Ekonomi Pesantren di Kediri
Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku. Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam mekanisme penagihan, otoritas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. OJK juga meminta AFPI bersama Komite Etik untuk melakukan pendalaman dan menjatuhkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat.
Selain itu, OJK meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh kegiatan penagihan dilakukan secara profesional, beretika, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk dalam proses penagihan. Praktik penagihan wajib dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 42 Ribu Pesantren Jadi Fokus Digitalisasi Keuangan Kemenag dan OJK
Otoritas juga melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, atau merendahkan martabat debitur, serta tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha memastikan proses penagihan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen dan tidak menimbulkan dampak sosial merugikan.
OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berlangsung tegas, transparan, dan memberikan efek jera. Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan, termasuk sanksi administratif dan tindakan pengawasan lainnya.
Terpopuler
-
ADPISI Rumuskan Rekomendasi Peningkatan Mutu MTQMN
-
Bank Syariah Ini Ciptakan SuperApp BYOND, Janjikan Layanan Lengkap dan Aman
-
Revitalisasi IAEI: Mengembalikan Semangat Perjuangan Ekonomi Syariah di Indonesia
-
Jelang Muktmar IAEI 2025, Pilih Pemimpin yang Komitmen dalam Pengembangan Ekonomi Islam
-
Tahun 2024, Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Capai 39,11℅ dan 12,88℅



