Syariahnow.com-Jakarta-Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi tahunan (year on year/yoy) pada Maret 2026 sebesar 3,48 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 110,95.
Secara regional, inflasi tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Aceh sebesar 5,31 persen dengan IHK 114,01. Sementara inflasi terendah tercatat di Lampung sebesar 1,16 persen dengan IHK 110,32.
Di tingkat kabupaten/kota, inflasi tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli sebesar 6,30 persen dengan IHK 114,90. Adapun inflasi terendah tercatat di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 0,69 persen dengan IHK 111,78. Sementara itu, deflasi terjadi di Kabupaten Minahasa Utara sebesar 0,31 persen dengan IHK 113,30.
Baca juga: Bank Indonesia Pastikan Inflasi IHK Maret 2026 Tetap Stabil
Kenaikan inflasi tahunan dipicu oleh meningkatnya harga pada sebagian besar kelompok pengeluaran. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mengalami inflasi sebesar 3,34 persen. Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga mencatat kenaikan tertinggi sebesar 7,24 persen.
Selain itu, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya mengalami lonjakan signifikan hingga 15,32 persen. Kelompok lain seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, serta penyediaan makanan dan minuman juga mencatat kenaikan, meskipun dalam kisaran yang lebih rendah.
Sementara itu, hanya kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan yang mengalami penurunan indeks sebesar 0,03 persen.
Baca juga: Seskab: Presiden Instruksikan Evakuasi Korban Tsunami di Sulut
Secara bulanan (month to month/mtm), inflasi Maret 2026 tercatat sebesar 0,41 persen. Adapun inflasi tahun kalender (year to date/ytd) mencapai 0,94 persen.
Untuk komponen inti, inflasi tahunan tercatat sebesar 2,52 persen, dengan inflasi bulanan sebesar 0,13 persen dan inflasi tahun berjalan sebesar 0,93 persen.




