Syariahnow.com-Jakarta-Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengajak para pakar dan praktisi ekonomi syariah untuk bersinergi dengan Pemerintah dalam mentransformasi pengelolaan dana umat di Indonesia. Ia menekankan bahwa Kementerian Agama memerlukan perspektif segar dan keahlian profesional dari pihak eksternal untuk memperkuat tata kelola ekonomi Islam yang kredibel.
Hal ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Tasyakur Milad ke-22 Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia dan Silaturahmi Stakeholders Ekonomi Islam.
“Kami membutuhkan masukan dan bantuan khusus dari para ahli di luar kementerian secara profesional, baik secara teoretis maupun praktis. Ini sangat penting, oleh karena itu, Bapak-Ibu sekalian mari kita berikan muatan-muatan strategis terkait hal ini,” kata Nasaruddin, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, Senin, 2 Maret 2026, di Jakarta.
Menag mengangkat salah satu poin krusial yaitu rencana Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Ia menargetkan agar rumusan dan gagasan konkret mengenai LPDU ini dapat diintensifkan, terutama dalam momentum Ramadan ini.
Menag menegaskan bahwa setiap langkah penguatan ekonomi ini harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, khususnya selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 33. Dalam upaya mendorong pemajuan ekonomi bangsa, Menag merefleksikan kembali prinsip ekonomi di zaman Rasulullah SAW. Ia memaparkan bahwa stabilitas keamanan adalah kunci utama pertumbuhan ekonomi.
“Ekonomi itu butuh rasa aman. Rasulullah sudah mencontohkan, perdagangan baru bisa bangkit kalau ada stabilitas, maka gencatan senjata didahulukan. Saya juga ingatkan, jangan sampai kita merusak sumber daya seperti tanaman atau industri rakyat, sekalipun itu di wilayah lawan. Esensi ekonomi Islam adalah keberlanjutan tanpa riba dan tanpa praktik menimbun barang,” terang Menag.



