Syariahnow.com-Jakarta-Korban Bencana Alam Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) dapat menuntut tanggung jawab negara. Pernyataan ini muncul saat seminar bertajuk “Tanggung Jawab Negara Terhadap Bencana Alam di Sumbar, Sumut, dan Aceh” Sabtu, 7 Pebruari 2026, di kampus Universitas Ibnu Chaldun (UIC), Jakarta. Kegiatan yang diselenggaran Fakultas Hukum dan Humaniora (FHH) UIC ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa dalam menyoroti peran pemerintah terhadap rentetan bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi belakangan ini.
”Para korban memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut tanggung jawab negara,” kata Wakil Dekan FHH UIC, Zeanal Muttaqin kepada Syariahnow.com, seusai menjadi nara sumber pada seminar ini, awal Pebruari 2026, di Jakarta.
Zaenal menambahkan, bahwa dasar hukum yang digunakan untuk menuntut negara adalah pertama, konstitusi: Pembukaan UUD 1945 Alinea IV (tanggung jawab melindungi segenap bangsa) dan Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kedua, Undang-Undang: UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 6 (penjaminan hak masyarakat) dan Pasal 48 (prosedur tanggap darurat).
Kemudian, asas hukum untuk menuntut negara adalah Salus Populi Suprema Lex Esto (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) dan KUHPerdata: Pasal 1365 mengenai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) jika pemerintah gagal menjalankan kewajibannya.
Lewat Jalur apa masyarakat korban bencana alam dapat menuntut negara? Melalui pengadilan dan mekanisme gugatan. Masyarakat dapat menuntut pemerintah melalui mekanisme ggugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit): Menggugat penyelenggara negara (Presiden hingga Bupati) atas kegagalan pemenuhan kewajiban hukum demi kepentingan umum. Kemudian, melalui gugatan perwakilan kelompok (Class Action): Dilakukan oleh sekelompok warga yang memiliki kesamaan penderitaan untuk menuntut ganti rugi nyata.




