Syariahnow.com-Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi sebagai upaya memperkuat ekosistem dan memitigasi risiko dalam industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar).
“Keberadaan asuransi pun diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendorong pertumbuhan industri Pindar yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya pada Peluncuran Program Dukungan Asuransi Dalam Penguatan Ekosistem Penyelenggaraan LPBBTI, di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Menurutnya, meskipun program ini tidak bersifat mandatory, penyelenggaraan produk asuransi untuk LPBBTI berbentuk asuransi kredit diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif perlindungan bagi lender yang menyalurkan pembiayaan melalui penyelenggara Pindar.
Program dukungan asuransi bagi industri Pindar ini juga telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028.
Lebih lanjut Ogi menyampaikan meskipun penyelenggaraan asuransi kepada Pindar ini memiliki tingkat risiko yang tinggi, namun OJK meyakini bahwa dengan pelaksanaan asuransi yang sehat, didukung oleh manajemen risiko yang efektif, serta berpedoman pada ketentuan regulasi yang berlaku, penyelenggaraan produk asuransi kredit dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi industri asuransi maupun industri Pindar.




