Syariahnow.com-Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kolaborasi untuk mendorong digitalisasi sistem keuangan di lebih dari 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk mempercepat literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus memperkuat tata kelola ekonomi pesantren.
Komitmen tersebut disampaikan dalam dialog Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan jajaran OJK pada penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 di Gedung OJK Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026.
Menteri Agama menegaskan digitalisasi keuangan di pesantren tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga pembentukan karakter.
“Digitalisasi ini bukan sekadar soal teknologi, tetapi juga pendidikan karakter. Sistem keuangan yang transparan akan melatih kejujuran sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam pengelolaan dana pesantren,” kata Menag, dikutip Syariahnow.com, dari kemenag.go.id, Kamis, 2 April 2026, di Jakarta.
Menag menambahkan, sistem digital akan mempermudah berbagai transaksi di lingkungan pesantren, mulai dari kebutuhan operasional hingga pengiriman uang saku santri oleh orang tua.
“Ke depan, transaksi di pesantren diharapkan dapat dilakukan secara digital. Ini akan lebih praktis, aman, dan terkontrol,” lanjutnya.
Implementasi program ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan kondisi masing-masing pesantren.
Dari sisi regulator, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan program ini sejalan dengan pengembangan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI).
“Kami tidak hanya mendorong literasi, tetapi juga membuka akses layanan keuangan bagi santri, pengelola pesantren, dan masyarakat sekitar melalui kolaborasi dengan industri,” kata Kiki sapaan akrabnya.
Kiki juga mendorong integrasi literasi keuangan syariah dalam kurikulum pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Penting bagi generasi muda untuk memahami pengelolaan keuangan yang sesuai prinsip syariah agar terhindar dari praktik keuangan yang merugikan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menilai digitalisasi akan mendorong transformasi transaksi di pesantren, termasuk penggunaan sistem non-tunai.
“Ke depan, transaksi di lingkungan pesantren, termasuk koperasi dan kantin, dapat diarahkan menggunakan sistem non-tunai seperti QRIS. Namun kami juga menekankan pentingnya penguatan edukasi keamanan digital,” jelasnya.
Dukungan juga datang dari industri perbankan syariah. Wakil Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) Bob Tyasika Ananta menyatakan kesiapan pihaknya dalam menyediakan infrastruktur pendukung.
“Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan solusi keuangan syariah yang terintegrasi di lingkungan pesantren. Kami siap mendukung proses implementasinya,” ujarnya.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama, OJK, dan industri keuangan syariah, pesantren diharapkan berkembang sebagai pusat pendidikan sekaligus penguatan ekosistem ekonomi syariah nasional.



